Menyiapkan Sumber Dana untuk Warisan


Menyiapkan dana warisan

Menyiapkan Sumber Dana untuk Warisan


Setiap orang yang sudah dewasa dan berkeluarga tentunya ingin memberikan yang terbaik untuk keluarganya, baik selama ia masih hidup maupun jika sudah meninggal nanti.

Bagi pegawai negeri, tentunya tidak perlu terlalu khawatir mengenai pensiun karena akan disediakan oleh pemerintah. Sedangkan pegawai swasta dan pengusaha tentunya harus menyiapkan kebutuhan dana pensiunnya sendiri. Meskipun begitu, seringnya dana pensiun yang disiapkan masih tidak mencukupi kebutuhan, sehingga harus diupayakan adanya penghasilan tambahan untuk membiayai pensiun.

Jika seluruh kebutuhan saat ini dan masa depan sudah terpenuhi, hal lain yang perlu disiapkan adalah dana yang akan diwariskan kepada keluarga. Secara umum, gaji dan pendapatan seseorang perlu diakumulasikan agar bisa mencukupi kebutuhan sekaligus masih tersisa untuk diwariskan. Berikut beberapa sumber dana yang dapat digunakan untuk menyiapkan harta warisan.

1. Aset atau harta benda
Umumnya orang Indonesia cenderung mewariskan hartanya berupa tangible asset atau harta yang berwujud. Misalnya rumah, tanah, kendaraan, dan lain-lain. Hal ini karena umumnya harta tersebut nilainya meningkat seiring waktu. Untuk keluarga yang hanya memiliki satu anak, tentunya tidak terlalu sulit membagi harta berupa rumah atau tanah, akan tetapi umumnya keluarga di Indonesia memiliki anak lebih dari satu orang, sehingga kadang pembagian harta tersebut menjadi masalah.

2. Asuransi
Salah satu alternatif untuk menyiapkan warisan ialah dengan menggunakan asuransi jiwa. Keuntungannya, dengan biaya premi yang kecil, kita bisa memperoleh uang pertanggungan yang cukup besar untuk diberikan kepada ahli waris.

3. Dana Pensiun (DPLK)
Bagi pegawai swasta bisa mendapat dana pensiun melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) baik secara mandiri maupun disediakan oleh perusahaannya. Selain memberikan manfaat berupa biaya pensiun bagi peserta, jika peserta meninggal dunia maka manfaat yang sama diberikan juga bagi janda atau duda serta anak yang ditinggalkan (sampai berusia 25 tahun).

4. Investasi
Sekarang sudah makin banyak orang yang mengakumulasikan kekayaannya dalam bentuk investasi berupa efek (saham), surat berharga (obligasi), Reksadana, dll. Dalam jangka panjang, imbal hasil yang didapatkan dari instrumen investasi ini jauh lebih besar dibandingkan jika hanya menyimpan dalam bentuk tabungan dan deposito.

5. Bisnis
Salah satu cara untuk mengakumulasikan kekayaan adalah melalui usaha atau bisnis. Keuntungan lain dalam memberikan warisan dalam bentuk bisnis ialah kemungkinan adanya jaminan keluarga yang ditinggalkan untuk memenuhi biaya hidup selama bisnis tetap berjalan dan memberikan keuntungan. Bahkan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi anak cucu.

Penulis: Sari Insaniwati, CFP
Financial Planner Mitra Rencana Edukasi
Sumber: Majalah Mutiara Biru Edisi 62 Juni 2015

Comments

Popular Posts